Asuhan pada Neonatus dengan masalah

Asuhan Pada Neonatus dengan Masalah


A. DIAPER RUSH
     Definisi
       Diaper Rush atau ruam popok adalah ruam merah terang disebabkan oleh iritasi dari kulit terkena urine atau kotoran yang berlangsung lama dibagian mana saja dibawah popok anak. Biasanya, daerah pada kulit bokong yang terkena popok adalah yang paling sering terkena.
  
Etiologi / Penyebab
*         kebersihan kulit tidak terjaga.
*         Jarang ganti popok setelah bayi kencing
*         Suhu/udara lingkungan terlalu panas/lembab
*         Akibat mencret
*         Reaksi terhadap kontak karet, plastik, deterjen
*         Selain itu, ruam popok bisa juga disebabkan oleh infeksi jamur candida, biasanya menyebabkan ruam merah terang pada lipatan kulit dan bercak kecil merah. Ruam popok juga sering disebabkan oleh bakteri.

Patofisiologi
      Kontak yang lama antara kulit dan popok yang basah mempengaruhi beberapa bagian kulit. Gesekan yang lebih sering dan lama menimbulkan kerusakan / iritasi pada kulit yang dapat meningkatkan permeabilitas kulit dan jumlah mikroorganisme. Dengan demikian, kulit menjadi sensitif dan mudah mengalami iritasi. Amonia juga dipandang sebagai penyebab ruam popok, meskipun amonia tidak berdiri sendiri. Peningkatan PH urine mengakibatkan peningkatan enzim protease dan lipase, sehingga memudahkan terjadinya iritasi pada daerah bokong.

 Tanda dan gejala
*         Iritasi kulit yang terkena muncul sebagai eritema pada kulit yang tertutup popok.
*         Erupsi daerah kontak yang menonjol
*         Keadaan yang lebih parah dapat terjadi : papulla vesicular dan pustula, ulcerasi.

Penatalaksanaan / Pengobatan
Pengobatan utama ruam popok adalah sering membuang atau mengganti popok anak tersebut. Kulit anak tersebut harus dicuci dengan lembut dengan sabun lembut dan air. Gunakan sabun bersih dan bilas dengan air bersih. Hindari penggunaan sabun yang berlebihan untuk membersihkan daerah pantat/bokong. Sabun yang berlebihan dan keras sifatnya dapat menyebabkan iritasi. Gunakan lap bersih/kapas yang telah dibasahi untuk memberikan kotorannya. Sebaiknya gunakan kapas dengan air hangat atau kapas dengan minyak untuk membersihkan daerah perinatal segera setelah BAK/BAB. Bila terdapat bintik kemerahan, berikan krem atau salep, dan biarkan terbuka setiap menganti popok untuk beberapa saat. Jaga agar kulit tetap kering dengan cara :
a.       Apabila menggunakan popok kain, perhatikan agar sirkulasi udara tetap terjaga.
b.      Hindari penggunaan popok / celana yang terbuat dari karet atau plastik.
c.       Penggunaan bedak sangat berbahaya jika masuk ke saluran napas dan dapat menyebabkan iritasi kulit perianal bila tercampur dengan urine / faeces (Wong).
d.      Berikan posisi tidur selang seling, terutama pada daerah pantat agar pantat tidak tertekan dan memberikan kesempatan pada bagian tersebut untuk kontak dengan udara.
e.       Rendam popok bayi  dalam cairan pencuci (acidum boricum) hama selama 2 jam, kemudian dibilas, lalu keringkan. Hindari penggunaan deterjen atau pengharum pakaian pada saat mencuci pakaian. Kemungkinan deterjen / sabun cuci yang digunakan menyebabkan alergi pada anak.
f.       Jaga kebersihan tubuh dan lingkungan.

B. SEBORRHEA
Definisi
Seborrhea (cradle cap) atau penyakit kulit seboroik adalah lapisan kulit yang berlapis-lapis pada kepala bayi, kadangkala pada lipatan kulit. hal ini bukan masalah, hanya terlihat kurang bagus. Cradle cap tidak berbahaya dan hilang pada kebanyakan anak pada usia 6 bulan.
     
Etiologi / Penyebab
      Penyebab pasti belum diketahui, tapi diduga akibat disfungsi kelenjar sebasea, dugaan lainnya karena pengaruh hormon sisa kehamilan ibunya.
 
Tanda dan gejala
Tidak gatal, kulit merah dan skuama berminyak , terdapat di daerah kulit kepala, belakang telinga, ketiak, daerah popok terkena sampai usia 8 bulan.    

Penatalaksanaan / pengobatan
1.      Dengan menggosokkan pelan-pelan kulit kepala dengan minyak mineral, cuci dengan sampo dan kemudian lepaskan dengan menggunakan sisir bergigi halus.
2.      Hindari makan berlemak, kacang dan coklat.
3.      Berikan vitamin B6 dan B kompleks untuk waktu yang lama.
4.      Jika terdapat infeksi sekunder dan eksudat , kompres dahulu dengan kompres dengan larutan kalium permangat 1/5000, berikan krim yang mengandung asam salisilat (2%), sulfur presipitatus (4%), vioform (3%), dan hidrokortison (0,5-1 %), neomisin dan basitrasin.
5.      Penggunaan shampo yang tidak berbusa 2-3 kali seminggu.
6.      Gunakan krim yang mengandung selenium sulfida atau Hg presipitatus albus 2%.

C. BISULAN
Definisi
Bisulan/abses/selutitis adalah infeksi pada kulit dengan gejala kulit merah/bengkak pada jaringan subkutan manapun atau pembengkakan dan kemerahan dikulit yang sakit bila disentuh  dan dikelilingi oleh bagian berwarna merah/bagian dari sisi pembengkakan dan biasanya disertai dengan nanah.

Etiologi / Penyebab
*      Faktor dari dalam tubuh, seperti alergi
*      Faktor lingkungan seperti tempat tidur dan lokasi bermain anak harus bersih dan bebas dari bakteri penyebab bisul
*      Faktor kebersihan tubuh, seperti akibat pemilihan pakaian yang ketat atau terbuat dari bahan yang kurang menyerap keringat yang akan menghambat proses sirkulasi pada kulit anak, menyebabkan kulit lembab dan memudahkan berkembangbiaknya kuman.
 
Tanda dan gejala
*         Kulit merah atau pembengkakan jaringan subkutan didaerah manapun dibadan.
*         Bengkak disertai nyeri tekan.
*         Bengkak disertai fluktuasi.

      Penatalaksanaan
1.         Jika terdapat daerah yang berfluktuasi, insisi abses dan alirkan pus. Ambil spesimen pus menggunakan kapas steril, kirim ke laboratorium untuk pemeriksaan kultur dan sensitivitas. Tutup luka dengan kompres steril, ganti kompres dua kali sehari.
2.         Berikan kloksasilin atau linkomisin per-oral dan nilai keadaan bayi sekali sehari untuk melihat tanda-tanda perbaikan
3.         Jika selulitas mulai membaik pada hari ke-5 pengobatan, lanjutkan kloksasilin untuk melengkapi 10 hari pengobatan
4.         Jika tidak membaik setelah 5 hari pengobatan, ganti antibiotika sesuai hasil kultur dan sensitivitas. Berikan selama 10 hari berikutnya.
5.         Amati bayi selama 24 jam setelah antibiotika dihentikan. Jika selama pengamatan bayi tetap baik, minum dengan baik dan tidak ada masalah yang memerlukan perawatan dirumah sakit

D. MILLIARIASIS
Definisi
Milliaria adalah sumbatan pada kelenjar sebasea, tampak sebagai bercak putih kecil seperti jerawat menonjol pada muka, terutama didaerah hidung bayi. Dapat juga muncul di dagu dan dahi. Miliaria adalah kista kecil seperti mutiara pada wajah pada anak yang baru lahir disebabkan oleh pengeluaran pertama pada kelenjar minyak anak.

Patofisiologi
*      Akibat maserasi kulit akan menyebabkan keratin menyumbat saluran keringat.
*      Sekresi keringat menyebabkan pecahnya sumbatan pada duktus, kemudian keringat yang lolos membentuk vesikel intraepidermol.
*      Infeksi sekunder disebabkan oleh staphilococcus.

Tanda dan gejala
*      Terjadi pada udara panas dan lembab.
*      Ruam popula vesikular eritematosa pada badan dan lipat lutut dan siku.
*      Amat gatal.
*      Tampak papula miliar, putih dan agak keras yang terdapat pada pipi, hidung, dada dan dahi.

Penatalaksanaan
  • Prinsip pengobatan
Mengurangi produksi keringat sehingga sumbatan pori menghilang sendiri.
  • Tinggal ditempat sejuk dan kering udaranya.
  • Dapat diberikan obat antikolinergik yang bisa menyebabkan produksi keringat berkurang (Prantal, Probatine)
  • Pakaian yang dikenakan harus tipis dan dapat mendinginkan, desinfektan serta anti gatal.



Aborsi


Aborsi
     1. Pengertian Aborsi
            Aborsi merupakan upaya terminasi kehamilan dengan alasan sosial, ekonomi, dan kesehatan. Abortus merupakan istilah yang diberikan untuk semua kehamilan yang berakhir sebelum periode viabilitas janin, yaitu yang berakhir sebelum berat janin 500 gram. Bila berat badan tidak diketahui, maka perkiraan lama kehamilan kurang dari 20 minggu lengkap (139 hari), dihitung dari hari pertama haid terakhir normal yang dapat dipakai.

2. Jenis – Jenis Aborsi
     a. abortus dini, terjadi pada umur kehamilan kurang dari 12 minggu.
     b. abortus lanjut, terjadi antara umur kehamilan 12 dan 20 minggu.
     c.  abortus imminens, mengacu ke perdarahan intrauterin pada umur < 20 minggu kehamilan lengkap dengan atau tanpa kontraksi uterus, tanpa dilatasi serviks dan tanpa pengeluaran hasil konsepsi.
     d.  abortus insipient : perdarahan intrauteri sebelum kehamilan lengkap 20 minggu dengan dilatasi serviks berlanjut tetapi tanpa pengeluaran hasil konsepsi
     e. abortus inkomplet : keluarnya sebagian, tetapi tidak seluruh hasil konsepsi sebelum umur kehamilan lengkap 20 minggu
     f. abortus komplet : keluarnya seluruh hasil konsepsi sebelum umur kehamilan lengkap 20 minggu
     g. abortus habitualis : terjadinya tiga atau lebih abortus spontan berturut – turut
     h. abortus septik : abortus yang terinfeksi dengan penyebaran mikroorganisme dan produknya ke dalam sirkulasi sistemik
     i.  missed abortion : abortus yang embrio atau janinnya meninggal dalam uterus sebelum umur kehamilan lengkap 20 minggu, tetapi hasil konsepsi tertahan dalam uterus selama 8 minggu atau lebih

3. Teknik Aborsi (metode aborsi)
       Aborsi dapat dilakukan dengan beberapa macam teknik yaitu :
a.      Dilatasi dan kuret ( Dilatation & curettage ) : Lubang leher rahim diperbesar, agar rahim dapat dimasuki kuret, yaitu sepotong alat yang tajam. Kemudian janin yang hidup itu dicabik kecil – kecil, dilepaskan dari dinding rahim dan dibuang keluar. Umumnya terjadi banyak pendarahan pada ibu. Lubang rahim tersebut harus diobati dengan baik agar tidak terjadi infeksi.
b.      Kuret dengan cara penyedotan ( Sunction ) : Pada cara ini leher rahim juga diperbesar, kemudian sebuah tabung dimasukkan ke dalam rahim dan dihubungkan dengan alat penyedot yang kuat, sehingga bayi dalam rahim tercabik – cabik menjadi kepingan – kepingan kecil, lalu disedot masuk ke dalam sebuah botol.
c.      Peracunan dengan garam ( Salt Poisoned ) : Cara ini dilakukan pada janin berusia lebih dari 16 minggu ( 4 bulan ), ketika sudah cukup banyak cairan yang terkumpul di sekitar bayi dalam kantung anak, sebatang jarum yang panjang dimasukkan melalui perut ibu ke dalam kantung bayi, lalu sejumlah cairan disedot keluar dan larutan garam yang pekat disuntikkan kedalamnya. Bayi yang malang ini menelan garam beracun itu dan ia menendang – nendang seolah – olah dia dibakar hidup – hidup oleh racun tersebut. Dengan cara ini, sang bayi akan mati dalam waktu kira – kira 1 jam, kulitnya benar – benar hangus. Dalam waktu 24 jam kemudian, si ibu akan mengalami sakit dan melahirkan seorang bayi yang sudah mati. ( Sering juga bayi ini lahir dalam keadaan masih hidup, biasanya mereka dibiarkan saja agar mati ).
d.      Histerotomi atau bedah Caesar : Terutama dilakukan 3 bulan terakhir dari kehamilan. Rahim dimasuki alat bedah melalui dinding perut. Bayi kecil ini dikeluarkan dan dibiarkan saja agar mati atau kadang – kadang langsung dibunuh.
e.      Pengguguran Kimia ( Prostaglandin ) : Pengguguran cara terbaru ini memakai bahan – bahan kimia yang dikembangkan Upjohn Pharmaceutical Co. Bahan – bahan kimia ini mengakibatkan rahim ibu mengerut, sehingga bayi yang hidup itu mati dan terdorong keluar. Kerutan ini sedemikian kuatnya sehingga ada bayi – bayi yang terpenggal. Sering juga bayi yang keluar itu masih hidup. Efek samping bagi si ibu dapat mengakibatkan kematian karena serangan jantung ketika cairan kimia tersebut disuntikkan.
f.      Pil Pembunuh : Pil Roussell- Uclaf ( RU- 486 ), satu campuran obat buatan Perancis tahun 1980. Pengaborsiannya butuh waktu tiga hari dan disertai kejang – kejang berat serta pendarahan yang dapat terus berlangsung sampai 16 hari.

4. Aborsi di Indonesia
          Aborsi menjadi masalah di Indonesia karena diperkirakan pertahunnya ada 2,3 juta tindakan aborsi yang dilakukan. Menurut data yang dilakukan (YKP, 2002), aborsi banyak dilakukan oleh mereka yang sudah menikah (89%), usia produktif antara 20-29 tahun (51%), dan belum menikah (11%). Pelaksana tindak aborsi terbagi menjadi di kota dan di desa. Di kota tindakan aborsi banyak dilakukan oleh dokter (25-57%), sedangkan didesa lebih banyak dilakukan oleh dukun (31-47%). Teknik aborsi yang digunakan oleh tenaga kesehatan antara lain adalah dengan obat prostaglandin, dan tindakan medis seperti kiret isap, kiret tajam dan laminaria. Sementara yang dilakukan oleh tenaga tradisional dengan jamu, pijat, dan alat tertentu.

5. Isu pokok aborsi di Indonesia dan dampaknya
          Ada 2 jenis pokok aborsi di Indonesia, yaitu masalah aspek legal atau bersifat ilegal dan pelaksana aborsi yang tidak profesional atau dilakukan oleh tenaga profesional.
Dampak aborsi ilegal ada beberapa hal, yaitu :
a.    Pengawasan dan pemantauan pada praktek aborsi ilegal tidak dapat diawasi, mempengaruhi standarisasi mutu
b.    Objek pemerasan, mempengaruhi biaya
c.    Berhubungan dengan objek pemerasan sehingga meningkatkan biaya
          Kedua isu ini berpengaruh pada tingginya angka kematian ibu (AKI), kontribusi antara 15-50%. Artinya dari 10 kehamilan mengalami 1 kematian karena aborsi, kematian karena perdarahan sangat sulit dideteksi apakah itu kematian murni karena perdarahan atau karena aborsi. Komplikasi infeksi juga bisa mengakibatkan perdarahan. Sehingga angka di lapangan lebih tinggi.

6. Aspek Hukum
     Dunia internasional hanya memfokuskan perhatiannya pada aborsi buatan. Aborsi buatan dengan indikasi medis adalah legal. Sedangkan untuk aborsi buatan atas indikasi non medis terdapat dua pendapat, yaitu legal (pro-choice) dan ilegal (pro life).
     Pro choice dimana kaum ibu diberikan kebebasan untuk menentukan sendiri-dilegalkan, sedangkan pro life untuk alasan apapun dianggap tidak boleh, jadi aborsi adalah ilegal. Aturan hukum yang di Indonesia adalah Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa tindakan aborsi dengan alasan apapun tidak dibenarkan atau ilegal, baik untuk alasan medis maupun nonmedis (dapat dilihat pada pasal 347 ayat 1 dan 2, pasal 348 ayat 1 dan 2, pasal 349). Hal ini merupakan persoalan besar, karenanya kalangan kesehatan mencoba untuk memperbaikinya.
     Disusunlah Undang Undang Kesehatan no 23 tahun 1992, menyatakan bahwa aborsi legal hanya untuk alasan medis (terdapat pada pasal 15). Tetapi dalam UU ini masih terdapat kerancuan pada pengertian tindakan medis tertentu untuk menyelamatkan jiwa janin, pertanyaan yang timbul adalah tidak ada janin yang selamat kalau aborsi dilakukan.

7. Langkah Pemerintah
     Ada beberapa langkah yang dilaksanakan pemerintah dalam menghadapi persoalan ini yaitu :
              a.Merujuk pada paradigma sehat, yaitu mencegah lebih baik daripada mengobati, meningkatkan upaya pencegahan dengan melakukan pendidikan seks, pendidikan moral dan agama dan penggunaan alat kontrasepsi secara efektif oleh pasangan suami istri.
             b.Mengusahakan dan meningkatkan pelayanan aborsi yang aman (safe abortion) bukan legalisasi aborsi, departemen kesehatan sebenarnya punya program ini walaupun tidak dilegalisasi. Ijin tidak dikeluarkan karena dikhawatirkan akan menjadi pembenaran sehingga dilakukan tindakan yang berlebihan.
              c.Memperbaiki UU no. 23/ tahun 1992, dengan tujuan utama adalah menghilangkan kerancuan (pada penjelasan tindakan medis tertentu untuk keselamatan janin), dan memperluas indidkasi medis menjadi indikasi kesehatan. Depkes sudah mencoba secara lintas sektor tapi mengalami deadlock. Inti pokoknya adalah tidak mengubah UU no. 23/1992 tapi mengubah pada KUHP yang menjadikan pasal – pasal tersebut tidak berlaku. Ini bisa terjadi seperti mempertotonkan alat kontrasepsi. Pada KUHP dlarang tetapi dapat dibatalkan atau tidak berlaku.
             d.Mengembangkan pelayanan pasca aborsi (post abortion care), dirumah sakit dan puskesmas.
 











Sumber :
Gleiser Anna dan Ailsa Gebbie, 2005, Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi, Jakarta : EGC
Widyastuti Yani, dkk, 2009, Kesehatan Reproduksi, Yogyakarta : Fitramaya
Taber Benzion, 1994, Kedaruratan Obstetri dan Ginekologi, Yogyakarta : Fitramaya
Benson Ralph, 2008, Buku Saku Obstetri dan Ginekologi, Jakarta : EGC
Susanti Ninengah, 2008, Psikologi Kehamilan, Jakarta : EGC
http://www.lbh-apik.or.id/fact-32 htm. Aborsi dan Hak Pelayanan Kesehatan