Aborsi


Aborsi
     1. Pengertian Aborsi
            Aborsi merupakan upaya terminasi kehamilan dengan alasan sosial, ekonomi, dan kesehatan. Abortus merupakan istilah yang diberikan untuk semua kehamilan yang berakhir sebelum periode viabilitas janin, yaitu yang berakhir sebelum berat janin 500 gram. Bila berat badan tidak diketahui, maka perkiraan lama kehamilan kurang dari 20 minggu lengkap (139 hari), dihitung dari hari pertama haid terakhir normal yang dapat dipakai.

2. Jenis – Jenis Aborsi
     a. abortus dini, terjadi pada umur kehamilan kurang dari 12 minggu.
     b. abortus lanjut, terjadi antara umur kehamilan 12 dan 20 minggu.
     c.  abortus imminens, mengacu ke perdarahan intrauterin pada umur < 20 minggu kehamilan lengkap dengan atau tanpa kontraksi uterus, tanpa dilatasi serviks dan tanpa pengeluaran hasil konsepsi.
     d.  abortus insipient : perdarahan intrauteri sebelum kehamilan lengkap 20 minggu dengan dilatasi serviks berlanjut tetapi tanpa pengeluaran hasil konsepsi
     e. abortus inkomplet : keluarnya sebagian, tetapi tidak seluruh hasil konsepsi sebelum umur kehamilan lengkap 20 minggu
     f. abortus komplet : keluarnya seluruh hasil konsepsi sebelum umur kehamilan lengkap 20 minggu
     g. abortus habitualis : terjadinya tiga atau lebih abortus spontan berturut – turut
     h. abortus septik : abortus yang terinfeksi dengan penyebaran mikroorganisme dan produknya ke dalam sirkulasi sistemik
     i.  missed abortion : abortus yang embrio atau janinnya meninggal dalam uterus sebelum umur kehamilan lengkap 20 minggu, tetapi hasil konsepsi tertahan dalam uterus selama 8 minggu atau lebih

3. Teknik Aborsi (metode aborsi)
       Aborsi dapat dilakukan dengan beberapa macam teknik yaitu :
a.      Dilatasi dan kuret ( Dilatation & curettage ) : Lubang leher rahim diperbesar, agar rahim dapat dimasuki kuret, yaitu sepotong alat yang tajam. Kemudian janin yang hidup itu dicabik kecil – kecil, dilepaskan dari dinding rahim dan dibuang keluar. Umumnya terjadi banyak pendarahan pada ibu. Lubang rahim tersebut harus diobati dengan baik agar tidak terjadi infeksi.
b.      Kuret dengan cara penyedotan ( Sunction ) : Pada cara ini leher rahim juga diperbesar, kemudian sebuah tabung dimasukkan ke dalam rahim dan dihubungkan dengan alat penyedot yang kuat, sehingga bayi dalam rahim tercabik – cabik menjadi kepingan – kepingan kecil, lalu disedot masuk ke dalam sebuah botol.
c.      Peracunan dengan garam ( Salt Poisoned ) : Cara ini dilakukan pada janin berusia lebih dari 16 minggu ( 4 bulan ), ketika sudah cukup banyak cairan yang terkumpul di sekitar bayi dalam kantung anak, sebatang jarum yang panjang dimasukkan melalui perut ibu ke dalam kantung bayi, lalu sejumlah cairan disedot keluar dan larutan garam yang pekat disuntikkan kedalamnya. Bayi yang malang ini menelan garam beracun itu dan ia menendang – nendang seolah – olah dia dibakar hidup – hidup oleh racun tersebut. Dengan cara ini, sang bayi akan mati dalam waktu kira – kira 1 jam, kulitnya benar – benar hangus. Dalam waktu 24 jam kemudian, si ibu akan mengalami sakit dan melahirkan seorang bayi yang sudah mati. ( Sering juga bayi ini lahir dalam keadaan masih hidup, biasanya mereka dibiarkan saja agar mati ).
d.      Histerotomi atau bedah Caesar : Terutama dilakukan 3 bulan terakhir dari kehamilan. Rahim dimasuki alat bedah melalui dinding perut. Bayi kecil ini dikeluarkan dan dibiarkan saja agar mati atau kadang – kadang langsung dibunuh.
e.      Pengguguran Kimia ( Prostaglandin ) : Pengguguran cara terbaru ini memakai bahan – bahan kimia yang dikembangkan Upjohn Pharmaceutical Co. Bahan – bahan kimia ini mengakibatkan rahim ibu mengerut, sehingga bayi yang hidup itu mati dan terdorong keluar. Kerutan ini sedemikian kuatnya sehingga ada bayi – bayi yang terpenggal. Sering juga bayi yang keluar itu masih hidup. Efek samping bagi si ibu dapat mengakibatkan kematian karena serangan jantung ketika cairan kimia tersebut disuntikkan.
f.      Pil Pembunuh : Pil Roussell- Uclaf ( RU- 486 ), satu campuran obat buatan Perancis tahun 1980. Pengaborsiannya butuh waktu tiga hari dan disertai kejang – kejang berat serta pendarahan yang dapat terus berlangsung sampai 16 hari.

4. Aborsi di Indonesia
          Aborsi menjadi masalah di Indonesia karena diperkirakan pertahunnya ada 2,3 juta tindakan aborsi yang dilakukan. Menurut data yang dilakukan (YKP, 2002), aborsi banyak dilakukan oleh mereka yang sudah menikah (89%), usia produktif antara 20-29 tahun (51%), dan belum menikah (11%). Pelaksana tindak aborsi terbagi menjadi di kota dan di desa. Di kota tindakan aborsi banyak dilakukan oleh dokter (25-57%), sedangkan didesa lebih banyak dilakukan oleh dukun (31-47%). Teknik aborsi yang digunakan oleh tenaga kesehatan antara lain adalah dengan obat prostaglandin, dan tindakan medis seperti kiret isap, kiret tajam dan laminaria. Sementara yang dilakukan oleh tenaga tradisional dengan jamu, pijat, dan alat tertentu.

5. Isu pokok aborsi di Indonesia dan dampaknya
          Ada 2 jenis pokok aborsi di Indonesia, yaitu masalah aspek legal atau bersifat ilegal dan pelaksana aborsi yang tidak profesional atau dilakukan oleh tenaga profesional.
Dampak aborsi ilegal ada beberapa hal, yaitu :
a.    Pengawasan dan pemantauan pada praktek aborsi ilegal tidak dapat diawasi, mempengaruhi standarisasi mutu
b.    Objek pemerasan, mempengaruhi biaya
c.    Berhubungan dengan objek pemerasan sehingga meningkatkan biaya
          Kedua isu ini berpengaruh pada tingginya angka kematian ibu (AKI), kontribusi antara 15-50%. Artinya dari 10 kehamilan mengalami 1 kematian karena aborsi, kematian karena perdarahan sangat sulit dideteksi apakah itu kematian murni karena perdarahan atau karena aborsi. Komplikasi infeksi juga bisa mengakibatkan perdarahan. Sehingga angka di lapangan lebih tinggi.

6. Aspek Hukum
     Dunia internasional hanya memfokuskan perhatiannya pada aborsi buatan. Aborsi buatan dengan indikasi medis adalah legal. Sedangkan untuk aborsi buatan atas indikasi non medis terdapat dua pendapat, yaitu legal (pro-choice) dan ilegal (pro life).
     Pro choice dimana kaum ibu diberikan kebebasan untuk menentukan sendiri-dilegalkan, sedangkan pro life untuk alasan apapun dianggap tidak boleh, jadi aborsi adalah ilegal. Aturan hukum yang di Indonesia adalah Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa tindakan aborsi dengan alasan apapun tidak dibenarkan atau ilegal, baik untuk alasan medis maupun nonmedis (dapat dilihat pada pasal 347 ayat 1 dan 2, pasal 348 ayat 1 dan 2, pasal 349). Hal ini merupakan persoalan besar, karenanya kalangan kesehatan mencoba untuk memperbaikinya.
     Disusunlah Undang Undang Kesehatan no 23 tahun 1992, menyatakan bahwa aborsi legal hanya untuk alasan medis (terdapat pada pasal 15). Tetapi dalam UU ini masih terdapat kerancuan pada pengertian tindakan medis tertentu untuk menyelamatkan jiwa janin, pertanyaan yang timbul adalah tidak ada janin yang selamat kalau aborsi dilakukan.

7. Langkah Pemerintah
     Ada beberapa langkah yang dilaksanakan pemerintah dalam menghadapi persoalan ini yaitu :
              a.Merujuk pada paradigma sehat, yaitu mencegah lebih baik daripada mengobati, meningkatkan upaya pencegahan dengan melakukan pendidikan seks, pendidikan moral dan agama dan penggunaan alat kontrasepsi secara efektif oleh pasangan suami istri.
             b.Mengusahakan dan meningkatkan pelayanan aborsi yang aman (safe abortion) bukan legalisasi aborsi, departemen kesehatan sebenarnya punya program ini walaupun tidak dilegalisasi. Ijin tidak dikeluarkan karena dikhawatirkan akan menjadi pembenaran sehingga dilakukan tindakan yang berlebihan.
              c.Memperbaiki UU no. 23/ tahun 1992, dengan tujuan utama adalah menghilangkan kerancuan (pada penjelasan tindakan medis tertentu untuk keselamatan janin), dan memperluas indidkasi medis menjadi indikasi kesehatan. Depkes sudah mencoba secara lintas sektor tapi mengalami deadlock. Inti pokoknya adalah tidak mengubah UU no. 23/1992 tapi mengubah pada KUHP yang menjadikan pasal – pasal tersebut tidak berlaku. Ini bisa terjadi seperti mempertotonkan alat kontrasepsi. Pada KUHP dlarang tetapi dapat dibatalkan atau tidak berlaku.
             d.Mengembangkan pelayanan pasca aborsi (post abortion care), dirumah sakit dan puskesmas.
 











Sumber :
Gleiser Anna dan Ailsa Gebbie, 2005, Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi, Jakarta : EGC
Widyastuti Yani, dkk, 2009, Kesehatan Reproduksi, Yogyakarta : Fitramaya
Taber Benzion, 1994, Kedaruratan Obstetri dan Ginekologi, Yogyakarta : Fitramaya
Benson Ralph, 2008, Buku Saku Obstetri dan Ginekologi, Jakarta : EGC
Susanti Ninengah, 2008, Psikologi Kehamilan, Jakarta : EGC
http://www.lbh-apik.or.id/fact-32 htm. Aborsi dan Hak Pelayanan Kesehatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar