Aborsi
1.
Pengertian Aborsi
Aborsi
merupakan upaya terminasi kehamilan dengan alasan sosial, ekonomi, dan
kesehatan. Abortus merupakan istilah yang diberikan untuk semua kehamilan yang
berakhir sebelum periode viabilitas janin, yaitu yang berakhir sebelum berat
janin 500 gram. Bila berat badan tidak diketahui, maka perkiraan lama kehamilan
kurang dari 20 minggu lengkap (139 hari), dihitung dari hari pertama haid
terakhir normal yang dapat dipakai.
2. Jenis – Jenis
Aborsi
a. abortus dini, terjadi pada
umur kehamilan kurang dari 12 minggu.
b. abortus lanjut, terjadi antara
umur kehamilan 12 dan 20 minggu.
c. abortus imminens, mengacu ke perdarahan
intrauterin pada umur < 20 minggu kehamilan lengkap dengan atau tanpa
kontraksi uterus, tanpa dilatasi serviks dan tanpa pengeluaran hasil konsepsi.
d. abortus insipient : perdarahan intrauteri
sebelum kehamilan lengkap 20 minggu dengan dilatasi serviks berlanjut tetapi
tanpa pengeluaran hasil konsepsi
e. abortus
inkomplet : keluarnya sebagian, tetapi tidak seluruh hasil konsepsi sebelum
umur kehamilan lengkap 20 minggu
f. abortus
komplet : keluarnya seluruh hasil konsepsi sebelum umur kehamilan lengkap 20
minggu
g. abortus
habitualis : terjadinya tiga atau lebih abortus spontan berturut – turut
h. abortus
septik : abortus yang terinfeksi dengan penyebaran mikroorganisme dan produknya
ke dalam sirkulasi sistemik
i. missed abortion : abortus yang embrio atau
janinnya meninggal dalam uterus sebelum umur kehamilan lengkap 20 minggu,
tetapi hasil konsepsi tertahan dalam uterus selama 8 minggu atau lebih
3. Teknik Aborsi
(metode aborsi)
Aborsi dapat dilakukan dengan beberapa
macam teknik yaitu :
a. Dilatasi dan kuret ( Dilatation & curettage ) : Lubang leher rahim diperbesar, agar
rahim dapat dimasuki kuret, yaitu sepotong alat yang tajam. Kemudian janin yang
hidup itu dicabik kecil – kecil, dilepaskan dari dinding rahim dan dibuang
keluar. Umumnya terjadi banyak pendarahan pada ibu. Lubang rahim tersebut harus
diobati dengan baik agar tidak terjadi infeksi.
b. Kuret dengan cara penyedotan ( Sunction ) : Pada cara ini leher rahim juga
diperbesar, kemudian sebuah tabung dimasukkan ke dalam rahim dan dihubungkan
dengan alat penyedot yang kuat, sehingga bayi dalam rahim tercabik – cabik
menjadi kepingan – kepingan kecil, lalu disedot masuk ke dalam sebuah botol.
c. Peracunan dengan garam ( Salt Poisoned ) : Cara ini dilakukan pada janin berusia
lebih dari 16 minggu ( 4 bulan ), ketika sudah cukup banyak cairan yang
terkumpul di sekitar bayi dalam kantung anak, sebatang jarum yang panjang
dimasukkan melalui perut ibu ke dalam kantung bayi, lalu sejumlah cairan
disedot keluar dan larutan garam yang pekat disuntikkan kedalamnya. Bayi yang
malang ini menelan garam beracun itu dan ia menendang – nendang seolah – olah
dia dibakar hidup – hidup oleh racun tersebut. Dengan cara ini, sang bayi akan
mati dalam waktu kira – kira 1 jam, kulitnya benar – benar hangus. Dalam waktu
24 jam kemudian, si ibu akan mengalami sakit dan melahirkan seorang bayi yang
sudah mati. ( Sering juga bayi ini lahir dalam keadaan masih hidup, biasanya
mereka dibiarkan saja agar mati ).
d. Histerotomi atau bedah Caesar : Terutama
dilakukan 3 bulan terakhir dari kehamilan. Rahim dimasuki alat bedah melalui
dinding perut. Bayi kecil ini dikeluarkan dan dibiarkan saja agar mati atau
kadang – kadang langsung dibunuh.
e. Pengguguran Kimia ( Prostaglandin ) : Pengguguran cara terbaru ini memakai
bahan – bahan kimia yang dikembangkan Upjohn Pharmaceutical Co. Bahan – bahan
kimia ini mengakibatkan rahim ibu mengerut, sehingga bayi yang hidup itu mati
dan terdorong keluar. Kerutan ini sedemikian kuatnya sehingga ada bayi – bayi
yang terpenggal. Sering juga bayi yang keluar itu masih hidup. Efek samping
bagi si ibu dapat mengakibatkan kematian karena serangan jantung ketika cairan
kimia tersebut disuntikkan.
f. Pil Pembunuh : Pil Roussell- Uclaf ( RU- 486 ), satu campuran obat
buatan Perancis tahun 1980. Pengaborsiannya butuh waktu tiga hari dan disertai
kejang – kejang berat serta pendarahan yang dapat terus berlangsung sampai 16
hari.
4. Aborsi di Indonesia
Aborsi
menjadi masalah di Indonesia karena diperkirakan pertahunnya ada 2,3 juta
tindakan aborsi yang dilakukan. Menurut data yang dilakukan (YKP, 2002), aborsi
banyak dilakukan oleh mereka yang sudah menikah (89%), usia produktif antara
20-29 tahun (51%), dan belum menikah (11%). Pelaksana tindak aborsi terbagi
menjadi di kota dan di desa. Di kota tindakan aborsi banyak dilakukan oleh
dokter (25-57%), sedangkan didesa lebih banyak dilakukan oleh dukun (31-47%).
Teknik aborsi yang digunakan oleh tenaga kesehatan antara lain adalah dengan
obat prostaglandin, dan tindakan medis seperti kiret isap, kiret tajam dan
laminaria. Sementara yang dilakukan oleh tenaga tradisional dengan jamu, pijat,
dan alat tertentu.
5. Isu pokok aborsi di
Indonesia dan dampaknya
Ada 2 jenis pokok aborsi di
Indonesia, yaitu masalah aspek legal atau bersifat ilegal dan pelaksana aborsi
yang tidak profesional atau dilakukan oleh tenaga profesional.
Dampak aborsi ilegal ada beberapa hal, yaitu :
a.
Pengawasan dan pemantauan pada praktek aborsi ilegal
tidak dapat diawasi, mempengaruhi standarisasi mutu
b.
Objek pemerasan, mempengaruhi biaya
c.
Berhubungan dengan objek pemerasan sehingga
meningkatkan biaya
Kedua isu ini berpengaruh pada
tingginya angka kematian ibu (AKI), kontribusi antara 15-50%. Artinya dari 10
kehamilan mengalami 1 kematian karena aborsi, kematian karena perdarahan sangat
sulit dideteksi apakah itu kematian murni karena perdarahan atau karena aborsi.
Komplikasi infeksi juga bisa mengakibatkan perdarahan. Sehingga angka di
lapangan lebih tinggi.
6. Aspek Hukum
Dunia internasional hanya
memfokuskan perhatiannya pada aborsi buatan. Aborsi buatan dengan indikasi
medis adalah legal. Sedangkan untuk aborsi buatan atas indikasi non medis
terdapat dua pendapat, yaitu legal (pro-choice) dan ilegal (pro life).
Pro choice dimana kaum ibu
diberikan kebebasan untuk menentukan sendiri-dilegalkan, sedangkan pro life
untuk alasan apapun dianggap tidak boleh, jadi aborsi adalah ilegal. Aturan
hukum yang di Indonesia adalah Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang
menyatakan bahwa tindakan aborsi dengan alasan apapun tidak dibenarkan atau
ilegal, baik untuk alasan medis maupun nonmedis (dapat dilihat pada pasal 347
ayat 1 dan 2, pasal 348 ayat 1 dan 2, pasal 349). Hal ini merupakan persoalan
besar, karenanya kalangan kesehatan mencoba untuk memperbaikinya.
Disusunlah Undang Undang
Kesehatan no 23 tahun 1992, menyatakan bahwa aborsi legal hanya untuk alasan
medis (terdapat pada pasal 15). Tetapi dalam UU ini masih terdapat kerancuan
pada pengertian tindakan medis tertentu untuk menyelamatkan jiwa janin, pertanyaan
yang timbul adalah tidak ada janin yang selamat kalau aborsi dilakukan.
7. Langkah
Pemerintah
Ada beberapa langkah yang
dilaksanakan pemerintah dalam menghadapi persoalan ini yaitu :
a.Merujuk pada paradigma sehat, yaitu mencegah lebih
baik daripada mengobati, meningkatkan upaya pencegahan dengan melakukan
pendidikan seks, pendidikan moral dan agama dan penggunaan alat kontrasepsi
secara efektif oleh pasangan suami istri.
b.Mengusahakan dan meningkatkan pelayanan aborsi yang
aman (safe abortion) bukan legalisasi aborsi, departemen kesehatan sebenarnya
punya program ini walaupun tidak dilegalisasi. Ijin tidak dikeluarkan karena
dikhawatirkan akan menjadi pembenaran sehingga dilakukan tindakan yang
berlebihan.
c.Memperbaiki UU no. 23/ tahun 1992, dengan tujuan utama
adalah menghilangkan kerancuan (pada penjelasan tindakan medis tertentu untuk
keselamatan janin), dan memperluas indidkasi medis menjadi indikasi kesehatan.
Depkes sudah mencoba secara lintas sektor tapi mengalami deadlock. Inti
pokoknya adalah tidak mengubah UU no. 23/1992 tapi mengubah pada KUHP yang
menjadikan pasal – pasal tersebut tidak berlaku. Ini bisa terjadi seperti
mempertotonkan alat kontrasepsi. Pada KUHP dlarang tetapi dapat dibatalkan atau
tidak berlaku.
d.Mengembangkan pelayanan pasca aborsi (post abortion
care), dirumah sakit dan puskesmas.
Sumber :
Gleiser Anna dan
Ailsa Gebbie, 2005, Keluarga Berencana
dan Kesehatan Reproduksi, Jakarta : EGC
Widyastuti Yani,
dkk, 2009, Kesehatan Reproduksi,
Yogyakarta : Fitramaya
Taber Benzion,
1994, Kedaruratan Obstetri dan Ginekologi,
Yogyakarta : Fitramaya
Benson Ralph,
2008, Buku Saku Obstetri dan Ginekologi,
Jakarta : EGC
Susanti
Ninengah, 2008, Psikologi Kehamilan,
Jakarta : EGC
http://www.lbh-apik.or.id/fact-32
htm. Aborsi dan Hak Pelayanan Kesehatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar